IMG-LOGO
BERANDA BIDANG KEPEMUDAAN

KEPEMUDAAN

TUGAS

Bidang Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, sinkronisasi, pedoman dan petunjuk teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan kepemudaan.

FUNGSI

Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
4. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda;
7. pelaksanaan administrasi Bidang Layanan Kepemudaan; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.