Bidang Kepemudaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas merumuskan
pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, sinkronisasi,
pedoman dan petunjuk teknis, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang layanan kepemudaan.
FUNGSI
Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi : 1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan
pemuda, pengembangan pemuda dan infrastruktur
kemitraan pemuda; 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda; 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria
di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda; 4. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di
bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan
pemuda dan infrastruktur kemitraan pemuda; 5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda
dan infrastruktur kemitraan pemuda; 6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda
dan infrastruktur kemitraan pemuda; 7. pelaksanaan administrasi Bidang Layanan
Kepemudaan; dan 8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.