IMG-LOGO
BERANDA BIDANG SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

TUGAS

Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas

FUNGSI

Sekretaris mempunyai fungsi :
1. pengkoordinasiankegiatan Dinas;
2. pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran Dinas;
3. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
4. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
6. penataan organisasi dan tata laksana;
7. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan;
8. pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah; dan
9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.