Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan Dinas
FUNGSI
Sekretaris mempunyai fungsi : 1. pengkoordinasiankegiatan Dinas; 2. pengkoordinasian penyusunan rencana, program,
anggaran Dinas; 3. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; 4. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data
serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi; 6. penataan organisasi dan tata laksana; 7. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan; 8. pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah; dan 9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.