IMG-LOGO
BERANDA PROFILE VISI dan MISI

TUGAS dan FUNGSI

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17  Tahun 2022  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata 

FUNGSI

1. perumusan kebijakan teknis di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan prestasi olahraga dan pariwisata;
2. pelaksanaan kebljakan di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan prestasi olahraga dan pariwisata;
3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan prestasi olahraga dan pariwisata;
4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan prestasi olahraga dan pariwisata;
5. pelaksanaanadministrasi Dinas;
6. pembinaan pelaksanaan Kelompok Jabatan Fungsional;
7. pembinaan pelaksanan tugas UPTD; dan
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan