Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis di bidang layanan
kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan
prestasi olahraga dan pariwisata; 2. pelaksanaan kebljakan di bidang layanan
kepemudaan, pembudayaan olah raga, peningkatan
prestasi olahraga dan pariwisata; 3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang layanan kepemudaan,
pembudayaan olah raga, peningkatan prestasi
olahraga dan pariwisata; 4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di bidang layanan kepemudaan, pembudayaan olah
raga, peningkatan prestasi olahraga dan pariwisata; 5. pelaksanaanadministrasi Dinas; 6. pembinaan pelaksanaan Kelompok Jabatan
Fungsional; 7. pembinaan pelaksanan tugas UPTD; dan 8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan