PROFIL PPID DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BULUNGAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui undang-undang ini, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses secara cepat, tepat, mudah, dan berbiaya ringan, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut implementasi UU KIP, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu pada setiap perangkat daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/96 Tahun 2023. Di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan, PPID Pembantu bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara efektif dan profesional.
Keberadaan PPID Pembantu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan keterbukaan informasi juga menjadi upaya strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.