IMG-LOGO
BERANDA PPID PROFILE

PROFILE

PROFIL PPID DINAS KEPEMUDAAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BULUNGAN

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui undang-undang ini, setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses secara cepat, tepat, mudah, dan berbiaya ringan, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut implementasi UU KIP, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu pada setiap perangkat daerah berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/96 Tahun 2023. Di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan, PPID Pembantu bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara efektif dan profesional.

Keberadaan PPID Pembantu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperluas akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan keterbukaan informasi juga menjadi upaya strategis dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

B. DASAR PENYELENGGARAAN

Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada PPID Pembantu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bulungan berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021.
  7. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 17 Tahun 2022.
  8. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.
  9. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/96 Tahun 2023 tentang Penunjukan PPID Utama dan PPID Pembantu.
  10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

C. TUJUAN

Pelayanan PPID Pembantu bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan implementasi keterbukaan informasi publik secara efektif.
  2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan berkualitas kepada masyarakat.
  3. Mendukung transparansi, akuntabilitas, serta menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan kebijakan.

D. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

PPID Pembantu bertugas mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pengamanan, dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas utama meliputi:

  • Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
  • Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyusun prosedur pelayanan informasi.
  • Melakukan klasifikasi dan pengujian konsekuensi informasi.
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan serta pertimbangan tertulis atas kebijakan pelayanan informasi.

PPID Pembantu Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bulungan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/96 Tahun 2023, dengan Sekretaris Dinas sebagai PPID Pembantu yang didukung oleh Admin PPID dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


E. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan permohonan informasi publik dilaksanakan melalui mekanisme satu pintu pada PPID Utama Kabupaten Bulungan, sedangkan PPID Pembantu bertugas menyediakan data dan dokumen yang menjadi kewenangan perangkat daerah.

Sarana pendukung yang tersedia meliputi:

  • Meja dan kursi pelayanan;
  • 1 unit laptop yang terhubung internet;
  • 1 unit lemari arsip; dan
  • Dokumen informasi publik sebagai bahan pelayanan.

F. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Pelayanan informasi publik mengikuti jadwal pelayanan PPID Utama Kabupaten Bulungan, yaitu pada hari kerja:

  • Senin–Kamis: 09.00–15.00 WITA
  • Istirahat: 12.00–14.00 WITA
  • Jumat: 09.00–11.00 WITA

Permohonan informasi juga dapat dilakukan melalui media yang disediakan oleh PPID Utama Kabupaten Bulungan, baik melalui website, email, maupun layanan telepon.


G. SUMBER DAYA MANUSIA

Pelayanan informasi publik di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bulungan didukung oleh PPID Pembantu, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi,  Bidang Pelayanan dan Dokumentasi informasi, Admin PPID, serta pejabat dan pegawai terkait yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bulungan Jalan Agatish Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Email : dkopbulungan@gmail.com

Copyright © 2024