IMG-LOGO
BERANDA PPID PROFILE

PROFILE

Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah diatur  kewajiban badan atau pejabat publik untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat. Kewajiban untuk memberikan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian dari fungsi birokrasi pemerintahan, diperkuat dengan sanksisanksi yang tegas untuk pelanggarannya. UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi yang wajib dibuka kepada publik, dan yang bisa dikecualikan dengan alasan tertentu.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bulungan yang terkait dengan implementasi UU No. 14 Tahun 2008 wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)Pembantu di setiap Perangkat Daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.Dan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi (PPID)Pembantu pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bulungan menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi yang diangkat berdasarkanKeputusan SK Bupati Bulungan nomor 100.3.3.2/39 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.diharapkan dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pembantu dapat membuka informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sehingga akses masyarakat terhadap informasi publik berdasarkan ketentuan UUNo.14 Tahun 2008 dapat lebih mudah.