Salah satu hak publik adalah mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nantinya seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh Lembaga-Lembaga Negara. Informasi tersebut akan menghadirkan semangat keterbukaan serta akuntabilitas yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada Lembaga-Lembaga Negara dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing sesuai amanat konstitusi.
Berhubungan dengan hal tersebut, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagai Organisasi Perangkat Daerah/ badan publik bertanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Keputusan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal Nomor 042/0062/Disporapar Tahun 2022 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal diharapkan dapat mewujudkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat untuk masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan keterbukaan informasi publik dan menumbuhkan kesadaran untuk memberikan partisipasi aktif dalam menyukseskan pembangunan.