Bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pariwisata, mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan teknis bidang
kepariwisataan, melaksanakan pemantauan, evaluasi,
pelaporan, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan,
fasilitasi, pengkajian dan koordinasi pelaksanaan
destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, atraksi
wisata budaya, pengembangan ekonomi kreatif melalui
pemanfaatann dan perlindungan hak kekayaan
intelektual serta pengembangan sumber daya pariwisata
dan ekonomi kreatif.
FUNGSI
Bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai fungsi : 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang kepariwisataan; 2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
bidang kepariwisataan; 3. pembinaan, pengembangan, pengawasan,
pemanfaatan, fasilitasi dan koordinasi
penyelenggaraan destinasi pariwisata, pemasaran
pariwisata, atraksi wisata budaya, pengembangan
ekonomi kreatif melalui pemanfaatann dan
perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengembangan sumber daya pariwisata dan
ekonomi kreatif; 4. penyusunan rencana induk pengembangan sumber
daya kepariwisataan dan obyek wisata; dan 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.