IMG-LOGO
BERANDA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

TUGAS

Bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang Pariwisata, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kepariwisataan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengembangan, pemanfaatan, fasilitasi, pengkajian dan koordinasi pelaksanaan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, atraksi wisata budaya, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatann dan perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.

FUNGSI

Bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai fungsi :
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kepariwisataan;
2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kepariwisataan;
3. pembinaan, pengembangan, pengawasan, pemanfaatan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, atraksi wisata budaya, pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatann dan perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
4.  penyusunan rencana induk pengembangan sumber daya kepariwisataan dan obyek wisata; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.