Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Olahraga, mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, sinkronisasi, pedoman dan petunjuk teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
FUNGSI
Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi: 1. perumusan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPfEK, dan ten'ga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; 3. penyusunan norrna, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenege keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; 4. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; 5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktu r olahraga; 6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan, promosi olahraga dan olahraga prestasi serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; 7.pelaksanaan administrasi bidang peningkatan prestasi olahraga; dan 8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.