Pemilihan Pemuda Pelopor 2025
Apa itu Pemuda Pelopor
Pemuda pelopor adalah individu yang memiliki inisiatif dan komitmen untuk membawa perubahan positif di masyarakat. Mereka berperan aktif dalam berbagai bidang seperti ,sosial ,ekonomi dan lingkungan dan pemuda untuk menjadi . Program ini mengajak pemuda untuk menjadi agen perubahan . Program ini bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kepemimpinan pemuda di Indonesia serta menciptakan pemimpin masa depan adalah yang mampu mengatasi tantangan dan masalah di masyarakat. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kriteria Peserta
Peserta Pemuda Pelopor harus memenuhi tahun, Kriteria usia antara 16 hingga 30 memiliki prestasi seperti Bidang Pendidikan, Bidang Budaya, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Seni & Alam & Pariwisata, Bidang Pangan serta Bidang Inovasi Teknologi dan mampu berkomunikasi dengan baik. Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa yang terpilih benar-benar berpotensi menjadi pemimpin. Pemerintah Kepemudaan Kabupaten Bulungan melalui Olahraga dan Pariwisata tahun Dinas 2025 akan melaksanakan Seleksi Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten
Persyaratan
- Pemuda usia 16 s/d 30 tahun (pada 28 Oktober 2025 tidak melebihi usia 30 tahun);
- Berdomisili di Kabupaten Bulungan;
- Mempunyai ketertarikan terhadap bidang kepeloporan yang ada yaitu : Bidang Pendidikan, Bidang Seni & Budaya Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam & Pariwisata, Bidang Pangan serta Bidang Inovasi Teknologi
- Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat di bidang kepeloporanya;
- Memiliki karya nyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
- Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 tahun;
- Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat; Kepeloporan yang diminati sudah diakui oleh lingkungan tempat kegiatannya
- Mampu mendiskripsikan dan mempresentasikan kepeloporan yang diikuti. Menyerahkan data profil / Data isian sesuai blangko terlampir
- Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; dan Mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat
