IMG-LOGO
Pengumuman

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

28 Agustus 2025 291 kali dibaca admin
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Bulungan

(Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nom14  Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

 

  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik;
  • Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  • Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  • Proses penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Kembali ke Pengumuman