Sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan Gelar Sosialisasi UU
Kepemudaan di Dua Kecamatan
Bulungan, 30 September 2025 — Dalam rangka
meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap regulasi yang mengatur hak,
kewajiban, dan peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional, Dinas
Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bulungan menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara
serentak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Palas Timur dan Kecamatan
Tanjung Palas Barat. Masing-masing kecamatan diikuti oleh 20 peserta yang
terdiri dari perwakilan organisasi kepemudaan dan pelajar tingkat SMA.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk
karakter pemuda yang sadar hukum, aktif, dan berdaya saing. “Pemuda adalah aset
bangsa. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa mereka memahami
posisi dan potensi mereka dalam pembangunan daerah.
Materi sosialisasi mencakup pengenalan
Undang-Undang Kepemudaan, hak dan kewajiban pemuda, serta peluang partisipasi
dalam program-program pemerintah. Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi
mengenai tantangan yang dihadapi pemuda di era digital dan bagaimana UU
Kepemudaan dapat menjadi landasan dalam menghadapi perubahan zaman.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan
Pariwisata Kabupaten Bulungan berharap kegiatan ini dapat menjadi awal dari
rangkaian pembinaan kepemudaan yang berkelanjutan, serta mendorong lahirnya
pemuda-pemuda yang aktif, kreatif, dan berintegritas.
